Sahabat, berikut kami berikan simulasi penghitungan zakat penghasilan:
Usman adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Serang. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp5.000.000
Baca: Penjelasan Lengkap tentang Zakat Penghasilan yang Mesti Kita Tahu
Usman adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Serang. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp5.000.000
Baca: Penjelasan Lengkap tentang Zakat Penghasilan yang Mesti Kita Tahu
Maka penjelasan perhitungan zakat penghasilan yang wajib ditunaikan oleh Usman adalah sebagai berikut:
Diketahui:
Pendapatan gaji per bulan
Diketahui:
Pendapatan gaji per bulan
Rp5.000.000
Nishab (batas harta wajib zakat) 522 kilogram beras @Rp7.000 = Rp3.654.000 (Nilai Rp7.000 bersifat relatif, tergantung harga beras per kilogram saat mengeluarkan zakat). Karena pendapatan Usman setiap bulannya mencapai nisab yang ditetapkan, maka Usman wajib mengelurkan zakat penghasilannya.
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
Zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000
Zakat penghasilan juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat.
Baca: Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Baca: Kok Sulit Mengajak Orang Islam Berzakat? Padahal...
Baca: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Orangtua dan Kerabat?
Baca: Sudah Mapan, Zakatnya Kapan?
Baca: Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Semoga bermanfaat.
Nishab (batas harta wajib zakat) 522 kilogram beras @Rp7.000 = Rp3.654.000 (Nilai Rp7.000 bersifat relatif, tergantung harga beras per kilogram saat mengeluarkan zakat). Karena pendapatan Usman setiap bulannya mencapai nisab yang ditetapkan, maka Usman wajib mengelurkan zakat penghasilannya.
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
Zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000
Zakat penghasilan juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat.
Baca: Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Baca: Kok Sulit Mengajak Orang Islam Berzakat? Padahal...
Baca: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Orangtua dan Kerabat?
Baca: Sudah Mapan, Zakatnya Kapan?
Baca: Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Semoga bermanfaat.