Sahabat, berikut kami berikan simulasi penghitungan zakat penghasilan:
Usman adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Serang. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp5.000.000
Baca: Penjelasan Lengkap tentang Zakat Penghasilan yang Mesti Kita Tahu
Maka penjelasan perhitungan zakat penghasilan yang wajib ditunaikan oleh Usman adalah sebagai berikut:
Diketahui:
Pendapatan gaji per bulan
Usman adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Serang. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp5.000.000
Baca: Penjelasan Lengkap tentang Zakat Penghasilan yang Mesti Kita Tahu
Maka penjelasan perhitungan zakat penghasilan yang wajib ditunaikan oleh Usman adalah sebagai berikut:
Diketahui:
Pendapatan gaji per bulan
Rp5.000.000
Nishab (batas harta wajib zakat) 522 kilogram beras @Rp7.000 = Rp3.654.000 (Nilai Rp7.000 bersifat relatif, tergantung harga beras per kilogram saat mengeluarkan zakat). Karena pendapatan Usman setiap bulannya mencapai nisab yang ditetapkan, maka Usman wajib mengelurkan zakat penghasilannya.
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
Zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000
Zakat penghasilan juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat.
Baca: Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Baca: Kok Sulit Mengajak Orang Islam Berzakat? Padahal...
Baca: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Orangtua dan Kerabat?
Baca: Sudah Mapan, Zakatnya Kapan?
Baca: Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Semoga bermanfaat.
Nishab (batas harta wajib zakat) 522 kilogram beras @Rp7.000 = Rp3.654.000 (Nilai Rp7.000 bersifat relatif, tergantung harga beras per kilogram saat mengeluarkan zakat). Karena pendapatan Usman setiap bulannya mencapai nisab yang ditetapkan, maka Usman wajib mengelurkan zakat penghasilannya.
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
Zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000
Zakat penghasilan juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat.
Baca: Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Baca: Kok Sulit Mengajak Orang Islam Berzakat? Padahal...
Baca: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Orangtua dan Kerabat?
Baca: Sudah Mapan, Zakatnya Kapan?
Baca: Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Semoga bermanfaat.