DOSA Kebiasaan wanita sekarang ini yang berhubungan dengan KEPALAnya.
1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah
berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka
menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Allah
Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari
Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak
gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan
suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah
aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat
perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar
rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu
kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka
itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban
dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah,
Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya
telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini
dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari
‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban.
Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai,
melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat
nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash
Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa:
"...Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan
(palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang
rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang
memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah
melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut
palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh
memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik
atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh
kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan
tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu
yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut
dipakai oleh seorang wanita muslimah..." (Disampaikan dan didiktekan
oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa
Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)
6. Bertabarruj.
Allah
Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para
wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku)
seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari
Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir
gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR.
Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari
ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah
melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang
minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah
penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
8. Membuat tatto.
Lihat point ke-7.
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam. (Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada
dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya,
yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang
mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian
(namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok
menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya
seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga
dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah
tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim
(no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
10. Memakai rambut palsu.
Memakai
wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu
menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu
menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya
sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat
sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang
menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari
no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah).
Perbuatan
al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan
izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin
dan ridha.
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a.
Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan
dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum
wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,
dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai
wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)
b.
Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga
haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana
disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=ulgi9xGoDuQ. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)
12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Lihat point ke-7.
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh
Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: "...lensa kontak
berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan
perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak
mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan
fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi
dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan
kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan
juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah
melarangnya." [Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/926]
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan
operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban
beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama,
operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau
yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang
lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung
palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan
cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik).
Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah
hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut,
orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang
yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah
Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun
IX, 1426 H/2005 M.
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh
Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh
menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama,
jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya
haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata
giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal
seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan),
dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam. (Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah).