Segera Cek Kartu SIM Anda!! Peraturan Terbaru, SIM Telat Satu Hari Saja Tidak Bisa Diperpanjang!


Biasanya kita jarang mengecek tanggal akhir berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM). pasalnya walau terlambat tidak sampai satu tahun masih bisa diperpanjang. Namun kini Anda harus waspada dan memastikan tanggal berlaku SIM Anda belum terlewat.

Karena ada aturan baru yang dikeluarkan Polri, SIM yang terlambat satu hari saja, sudah tidak bisa diperpanjang. Bagi yang terlanjur terlewat harus membuat SIM baru.
 
 Mengenai aturan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan Surat Telegram menyangkut aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan informasi yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2016), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda.


Dalam aturan baru tersebut, SIM harus sudah diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Bagi SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.


Surat Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.


Nah jadi segera cek tanggal SIM Anda, jangan sampai tanggal berlaku terlewat.