Biasanya kita jarang mengecek tanggal akhir berlakunya Surat
Izin Mengemudi (SIM). pasalnya walau terlambat tidak sampai satu tahun masih
bisa diperpanjang. Namun kini Anda harus waspada dan memastikan tanggal berlaku
SIM Anda belum terlewat.
Karena ada aturan baru yang dikeluarkan Polri, SIM yang
terlambat satu hari saja, sudah tidak bisa diperpanjang. Bagi yang terlanjur
terlewat harus membuat SIM baru.
Mengenai
aturan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan Surat Telegram
menyangkut aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda
Metro Jaya, Senin (24/10/2016), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan
nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda.
Dalam
aturan baru tersebut, SIM harus sudah diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
Bagi SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat diberlakukan kembali dengan
melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.
Surat
Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas
Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh
Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.