kalian lebih dari 3 hari. Karena itu,
janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).” (HR. Muslim 5210, dan Nasai
4442).
Namun ternyata terdapat maksud lain Rasulullah melarang menyimpan lebih dari 3 hari tersebut, yakni sebagaimana yang dijelaskan oleh istri beliau, Aisyah Radiyallaahu ‘anha.
Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang makan daging qurban lebih dari 3 hari?’
Jawab A’isyah,
“Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian
masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan
makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan
mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari.”
(HR. Bukhari 5107)
Dari beberapa hadits lainnya bisa diketahui juga bahwa larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari sudah tidak berlaku karena telah ada ketetapan baru dari Rasulullah yang bernada lain.
Hadits dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:
Namun ternyata terdapat maksud lain Rasulullah melarang menyimpan lebih dari 3 hari tersebut, yakni sebagaimana yang dijelaskan oleh istri beliau, Aisyah Radiyallaahu ‘anha.
Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang makan daging qurban lebih dari 3 hari?’
Jawab A’isyah,
مَافَعَلَهُإِلاَّفِىعَامٍجَاعَالنَّاسُفِيهِ،فَأَرَادَأَنْيُطْعِمَالْغَنِىُّالْفَقِيرَ،وَإِنْكُنَّالَنَرْفَعُالْكُرَاعَفَنَأْكُلُهُبَعْدَخَمْسَعَشْرَةَ
Dari beberapa hadits lainnya bisa diketahui juga bahwa larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari sudah tidak berlaku karena telah ada ketetapan baru dari Rasulullah yang bernada lain.
Hadits dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:
«
مَنْضَحَّىمِنْكُمْفَلاَيُصْبِحَنَّبَعْدَثَالِثَةٍوَفِىبَيْتِهِمِنْهُشَىْءٌ
» .
فَلَمَّاكَانَالْعَامُالْمُقْبِلُقَالُوايَارَسُولَاللَّهِنَفْعَلُكَمَافَعَلْنَاعَامَالْمَاضِى؟قَالَ
: «
كُلُواوَأَطْعِمُواوَادَّخِرُوافَإِنَّذَلِكَالْعَامَكَانَبِالنَّاسِجَهْدٌفَأَرَدْتُأَنْتُعِينُوافِيهَا
»
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan
sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang
ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban
tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah,
apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab:
“(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang
lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu
manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian
membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan
Muslim no.1974).Pada intinya, ketika kita mendapati kondisi para tetangga kita menderita kelaparan karena tidak mendapat bagian dari daging qurban, sementara kita mendapatkan lebih bahkan sampai bisa menyimpannya untuk dimakan di kemudian hari, maka jauh lebih baik kita memberikan sebagian dari daging qurban yang kita dapatkan kepada yang lebih membutuhkan. Wallahu A’lam.