Astagfirullah
!!! Foto selfie tersebut dilakukan oleh perempuan berhijab dalam
keadaan tersenyum senang, dan sekarang BEGINI yang terjadi pada wanita
tersebut !!
Di
era yang semakin canggih, kini banyak ponsel yang menghadirkan kamera
yang canggih pula. Dengan adanya kecanggihan itu , banyak masyarakat
yang
menggunakan ponsel tak hanya untuk komunikasi dan bermain gim, melainkan untuk swacitra atau yang lebih dikenal dengan selfie.
Banyak orang beralasan kenapa harus selfie, diantaranya untuk mengusir kejenuhan, having fun atau sekadar lucu-lucuan. Sayangnya, di media sosial belakangan ini digemparkan dengan foto selfie dengan jenazah yang terbujur kaku berkain kafan. Lebih tragis lagi, foto selfie tersebut dilakukan oleh perempuan berjilbab dan dengan keadaan tersenyum senang. Padahal sedang suasana sedang berkabung penuh duka.
Kontan saja, foto tersebut menuai hujatan para pengguna jejaring sosial.
“Punya otak gak dipergunakan. Astaghfirullah,” kata Atik.
“Sangat-sangat memalukan, nampak sangat itu orang tak bermoral,” ucap Tunis.
Tentang selfie, kaidah fiqih menyebutkan, al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim. Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Selfie mengikut pada hukum asal dari foto itu sendiri, yakni mubah. Halal-haram dari hukum asal tersebut bergantung dari niat selfier, pelaku selfie. Tak ubahnya mubah menggunakan hape. Bila digunakan untuk WA-an, BBM-an, hukumnya boleh. Bila dipakai untuk menyampaikan kebaikan, untuk berdakwah, hukumnya mandub (sunah), bahkan wajib sebagai dai.
Akan tetapi, jika digunakan untuk melakukan penipuan, penghinaan, pelecehan atau kejahatan tentu hukumnya haram. Selfie pun demikian, apalagi jika selfie depan jenazah dengan keadaan senyum ceria, ini bukan hanya memalukan tapi juga tak punya adab (biadab). Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan keji. Wallahua’lam. [Paramuda/ BersamaDakwah]
menggunakan ponsel tak hanya untuk komunikasi dan bermain gim, melainkan untuk swacitra atau yang lebih dikenal dengan selfie.
Banyak orang beralasan kenapa harus selfie, diantaranya untuk mengusir kejenuhan, having fun atau sekadar lucu-lucuan. Sayangnya, di media sosial belakangan ini digemparkan dengan foto selfie dengan jenazah yang terbujur kaku berkain kafan. Lebih tragis lagi, foto selfie tersebut dilakukan oleh perempuan berjilbab dan dengan keadaan tersenyum senang. Padahal sedang suasana sedang berkabung penuh duka.
Kontan saja, foto tersebut menuai hujatan para pengguna jejaring sosial.
“Punya otak gak dipergunakan. Astaghfirullah,” kata Atik.
“Sangat-sangat memalukan, nampak sangat itu orang tak bermoral,” ucap Tunis.
Tentang selfie, kaidah fiqih menyebutkan, al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim. Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Selfie mengikut pada hukum asal dari foto itu sendiri, yakni mubah. Halal-haram dari hukum asal tersebut bergantung dari niat selfier, pelaku selfie. Tak ubahnya mubah menggunakan hape. Bila digunakan untuk WA-an, BBM-an, hukumnya boleh. Bila dipakai untuk menyampaikan kebaikan, untuk berdakwah, hukumnya mandub (sunah), bahkan wajib sebagai dai.
Akan tetapi, jika digunakan untuk melakukan penipuan, penghinaan, pelecehan atau kejahatan tentu hukumnya haram. Selfie pun demikian, apalagi jika selfie depan jenazah dengan keadaan senyum ceria, ini bukan hanya memalukan tapi juga tak punya adab (biadab). Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan keji. Wallahua’lam. [Paramuda/ BersamaDakwah]