3. Merapat Pada Lapangan Merah Kedua
Maksudnya adalah selain haram mendekati istri pada masa haid, seorang
suami juga dilarang menggauli istrinya pada masa nifas. Nifas adalah
masa keluarnya darah setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar saat nifas sama dengan haid yaitu sama-sama
kotor dan menjadikan seorang wanita terkena hukum hadast besar dan wajib
mandi besar setelah berakhirnya.
4. Melakukan Oral S*ks Tanpa Batasan
Beberapa ulama memperbolehkan pasangan suami istri melakukan hubungan
secara oral s*ks. Namun tentunya ada batasan yaitu selama hal tersebut
hanya sebagai sebuah pemanasan dan tidak menelan madzi yang dianggap
sebagai suatu najis oleh para ulama.
Sementara itu ada juga ulama yang melarangnya dengan alasan takut jika
madzi tertelan dan perbuatan tersebut juga dirasa kurang terhormat.
Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang oral s*ks tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
5. Menelan Madzi Atau Sperma
Meski anggap bukan najis dan berbeda dengan madzi, namun sperma yang
keluar dari seorang suami haram tertelan. siraman. Apalagi madzi yang
sudah jelas najis dan harus dijauhi.
Demikian beberapa hal yang harus para suami istri ketahui karena
sesungguhnya syariat yang Allah buat tidak hanya semata-mata tentang
ibadah ataupun muamalah saja. Melainkan mencakup segala hal, bahkan pada
hal yang tabu sekalipun untuk dibicarakan. Wallahu A’lam (siraman
Sumber : http://www.akhwatindonesia.net