Benarkah!!! Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat Usai Pria Jumatan?

Sahabat Ummi, sebagian wanita meyakini harus menunggu kaum pria ke luar masjid yakni selesai shalat Jumat terlebih dahulu, barulah mereka boleh melaksanakan shalat dzuhur di rumah. Benarkah pendapat ini? Apakah Sahabat Ummi termasuk yang mempraktikkan hal ini?
 
Mari kita simak pembahasannya bersama:
 
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
 
Dalam hal ini, waktu shalat dzuhur dimulai sejak matahari tergelincir, sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam haditsnya, “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu ashar.” (HR. Muslim no. 612).
 
Oleh sebab itu, sekalipun di hari Jum'at, para wanita bisa tetap melaksanakan shalat Dzuhur begitu sudah masuk waktunya, dan tak perlu menunggu para pria selesai shalat Jum'at.
 
Hal ini senada dengan jawaban dari Lajnah Daimah Saudi Arabia ketika mendapat pertanyaan, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Maka jawabannya adalah sebagai berikut:
 
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Semoga semakin memperjelas dan menghilangkan keraguan terhadap permasalahan ini.