Wajib Baca SUAMI ISTRI !!. Istri Lagi Sakit, Lalu Menolak Ajakan Suami, Ini Hukumnya !


Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah SWT, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya serta kita yg senantiasa menjadi umatnya yg setia dan taat sampai akhir zaman.



Pada dasarnya, istri wajib memenuhi ajakan jim4’ suaminya selama tdk membahayakan dirinya atau menghalanginya dari menjalankan kewajiban agamanya. Baik siang atau malam, baik dirinya sdg bersyahwat atau tdk. Jika ia enggan dan tdk mau melayani suaminya maka ia telah melakukan kemaksiatan dan nusyuz yang termasuk dosa besar.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“Suami mana saja yg memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya (jim4') maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sdg memanggang roti di atas tungku api.” (HR. Al-Tirmidzi dan al-Nasa’i. Dishahihkan Ibnu Hibban dan Al-Albani)

Dalam hadits lain,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjim4'), lalu ia menolak sehingga suaminya di malam itu murka kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi." (Muttafaq 'Alaih, dalam redaksi lain, “sehingga suaminya ridha kepadanya”)
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah ditanya tentang sikap suami jika istrinya enggan melayaninya stlh memintanya. Beliau menjawab, “istri haram berbuat nusyuz (membangkang) terhadap suaminya. Istri tdk boleh menolak melayani suaminya. Bahkan, apabila istri menolak dan tetap ngeyel maka suaminya boleh memukulnya dgn pukulan yang tdk menyakitkan (yaitu yg tdk membuat luka dan cacat-pent). Istri jg tdk berhak menerima nafkah dan jatah…” (Majmu’ Fatawa: 32/279)

Istri Sakit dan Menolak Ajakan Suami
Namun jika istri sakit sehingga merasa berat melayani suaminya, apakah si istri berdosa jika menolak ajakan suaminya?

Pada dasarnya, istri wajib memenuhi ajakan suaminya dalam urusan ranjang. Namun jika ia sdg tdk enak badan atau sakit sehingga merasa berat melayani suaminya, maka si suami tdk boleh memaksanya untuk berjim4’. Namun dirinya boleh menikmati (mencium atau membelai, atau lainnya) istrinya selama tdk membahayakannya.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ


“Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan (orang lain).” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Ibnu Majah)

Ini juga sebagai pengamalan terhadap firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. Al-Nisa’: 19)

Sikap terbaik seorang suami adalah berlaku lembut terhadap istrinya. Tdk memaksa istrinya melakukan sesuatu yg ia merasa berat melaksanakannya. Suami tdk boleh memaksakan syahwatnya tanpa memperhatikan kondisi istrinya. Maka jika istri terlihat merasa enggan melayaninya krna sakit atau meriang, hendaknya suami mencari tahu kondisi istrinya, bersabar dan berusaha menghilangkan udzur yg ada pada istrinya. Wallahu 'A'lam.